TEMPO.CO, Jakarta – Buni Yani rencananya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016, terkait dengan pengunggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan Buni Yani diperiksa sebagai terlapor.
“Hari ini kami panggil sebagai terlapor,” kata Fadil saat dimintai konfirmasi, Rabu, 23 November.
Fadil menjelaskan, pemanggilan ini merupakan pemanggilan pertama Buni Yani sebagai terlapor. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa empat saksi ahli.
“Saksi ahli sudah diperiksa, makanya pemeriksaan jalan terus,” ujarnya.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu berkaitan dengan kasus laporannya ini.
INGE KLARA