TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai terpilihnya para pimpinan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berpotensi memunculkan perdebatan dinamis dalam pembahasan RUU. “Polarisasi partai besar, menengah, dan kecil dalam mengemukakan usulannya akan semakin mewarnai pembahasan RUU ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 November 2016.
Pada Senin kemarin, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, terpilih sebagai Ketua Pansus pembahasan RUU Pemilu. Sementara Wakil Ketua Pansus dijabat oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat, Ahmad Riza Patria (Gerindra), dan Yandri Susanto (PAN).
Menurut Hafidz proses pembahasan perlu dilakukan secara maraton, terbuka, dan diawali dengan prioritas materi yang akan dibahas. Tujuannya adalah untuk mengurangi dinamika pembahasan demi mewujudkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.
Hafidz menambahkan salah satu hal penting dari pembahasan adalah dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh banyak pihak. Keterbukaan juga berarti membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum.
RUU Pemilu tersebut dijadwalkan selesai pada April 2017. Menurut Hafidz, praktis hanya ada lima bulan untuk membahas. Dadwal maraton dinilai perlu disusun oleh Pansus agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan seefektif mungkin dengan jumlah rapat yang semaksimal mungkin.
Hafidz menuturkan pola pembahasan dapat dilakukan dengan menentukan skala prioritas. Pertimbangannya adalah permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Misalnya pembahasan terkait daerah pemilihan (dapil). “Sebagai wilayah pertarungan dapat dibahas terlebih dahulu.”
DANANG FIRMANTO