TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan Riri Purbasari Dewi memprotes jaksa yang datang Selasa malam, 22 November 2016 ke rumah sakit untuk bertemu Dahlan. Jaksa itu datang menyerahkan surat.
"Ini tindakan sewenang-wenang, " kata Dewi kepada Tempo, Rabu, 23 November 2016.
Dewi menuturkan, semalam seseorang yang mengaku jaksa bernama Ahmad tiba-tiba datang ke rumah sakit. Jaksa yang tak berseragam itu ingin menyampaikan surat langsung ke Dahlan. "Orang itu langsung menemui suster tapi suster melarangnya bertemu Dahlan," katanya.
Alasannya, Dahlan baru saja diberi obat dan tidak bisa diganggu dengan alasan apa pun. Tapi, meski dilarang jaksa itu tetap ingin bertemu Dahlan untuk meminta tanda tangan dan menyampaikan dakwaan. Meski sudah diberi penjelasan secara gamblang, jaksa tersebut terus memaksa agar bisa bertemu Dahlan. Tujuannya meminta tanda tangan Dahlan dan menyampaikan surat dakwaan. "Suster kemudian menghubungi kami," ucapnya.
Baca juga:
Dahlan Iskan Dikabarkan Koma, Pengacara: Tidak Kritis
Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit
Melalui sambungan telepon, Dewi melanjutkan, pengacara menjelaskan Dahlan tak bisa ditemui. Selain itu, pihak kejaksaan diminta menyerahkan surat melalui pengacara Dahlan. "Kalau ada surat silahkan ke kantor kami di Jalan Arjuno," ujarnya.
Adapun saat dikonfirmasi soal kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Didik Farkhan menyampaikan permintaan maaf atas kedatangan staf kejaksaan yang dianggap mengganggu Dahlan yang sedang beristirahat. Didik menjelaskan, orang yang datang ke rumah sakit itu bukan jaksa tapi pegawai tata usaha pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya."Staf itu kami suruh mengantar surat dakwaan," ujarnya.
Surat dakwaan itu, Didik menjelaskan, memang harus disampaikan kepada pengacara terdakwa, terdakwa, atau keluarga terdakwa. Jika tidak disampaikan, ujarnya, justru bisa dipermasalahkan. "Kalau dakwaan itu tak diberikan bisa jadi bahan eksepsi," ucapnya.
Baca juga:
Sidang Perdana Dahlan Iskan Digelar 29 November
KPK-KY Pantau Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
Didik melanjutkan, sebetulnya tanda tangan Dahlan diperlukan sebagai bukti bahwa staf kejaksaan telah datang ke rumah sakit. Tapi karena keluarga Dahlan tak mau menerima, staf itu kembali ke kantor. "Jadi kami tak memaksa kalau memang tidak mau menerima," katanya.
EDWIN FAJERIAL