TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi memutuskan mengundurkan diri dan mencabut gugatan praperadilan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. "Saya mewakili tim kuasa hukum menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum sidang praperadilan ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Taat, Ibnu Setyo, Rabu, 22 November 2016.
Ibnu menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim tunggal yang memimpin sidang, Sigit Sutriono, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada hakim, Ibnu mengatakan pencabutan itu terkait dengan pencabutan surat kuasa sejumlah rekannya sebagai kuasa hukum Taat yang disodorkan Polda Jawa Timur selaku termohon. (Baca: Pengacara Dimas Kanjeng Persoalkan Surat, lalu Hakim... dan Sidang Praperadilan, Hakim Usir Pengacara Dimas Kanjeng)
Ibnu menilai langkah majelis hakim bertemu dengan Taat di ruang tahanan Polda Jawa Timur untuk membuktikan keaslian surat pencabutan kuasa tersebut tidak ada relevansinya. Meski tim kuasa hukum termohon mencabut gugatan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Ibnu mempertanyakan keaslian surat pencabutan kuasa sejumlah rekannya yang disodorkan kuasa hukum termohon. Mendapat protes dari pemohon, hakim meminta kedua belah pihak bersama dirinya datang ke Polda Jawa Timur menemui Taat untuk membuktikan kebenaran surat itu. Setelah dikonfirmasi ke Taat, ternyata surat itu benar.
Baca juga:
Polisi Periksa Pembuat Jubah dan Pulpen Laduni Taat Pribadi
Inilah Pemilik Rumah Penyimpan Bunker Uang Dimas Kanjeng
Adapun Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal. Yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai ada pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.
Polda Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016 lalu. Kedua orang itu dibunuh dengan sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukannya. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.
NUR HADI