TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Gambir, Rabu, 23 November 2016, pukul 09.31. Ia diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Setelah menghadiri gelar perkara kemarin, saya melihat ada materi-materi yang harus dilengkapi," kata Rizieq kepada wartawan.
Dia juga mengatakan bukti-bukti harus disempurnakan dan dalil-dalil mesti ditata rapi. Tujuannya agar nanti proses pengadilan bisa berlangsung lebih cepat di kejaksaan. "Supaya nanti di kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir. Sedangkan seluruh bangsa Indonesia ingin kasus ini cepat selesai," ujarnya.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus ini pada 16 November kemarin. Dia diduga melanggar pasal penistaan agama, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok sendiri diperiksa sebagai tersangka kemarin, Selasa, 22 November.
BRIAN HIKARI | MS