TEMPO.CO, Majalengka - Tiga petani asal Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah bentrok dengan aparat keamanan saat pengukuran lahan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) pada 17 November 2016.
"Sebanyak tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Yusri, tiga orang itu ialah Carisman bin Dani, 44 tahun; Sunardi bin Wasman (45); dan Darni bin Narmin (66). Mereka berasal dari Sukamulya.
Yusri berujar, tersangka berusaha menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan. Sebenarnya, kata Yusri, polisi memeriksa enam orang. Namun tiga di antaranya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur. Adapun tersangka dijerat menggunakan Pasal 214 KUHP. “Ancaman hukumannya 6 tahun lebih,” ujar Yusri.
Baca:
Kepada Warga Banten, Rizieq FPI: Lawan Penjajah Negeri Ini!
Bikin Teduh, Pesan Sang Mama kepada Ahok Sebelum Dicecar Polisi
FPI Klaim Turunkan Tiga Juta Orang untuk Aksi Bela Islam III
Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Muhammad Ali meminta polisi membebaskan tiga petani tersebut. “Komunikasi yang dibangun pihak BIJB dengan masyarakat tidak begitu baik, sehingga wajar terjadi penolakan oleh warga,” tutur Ali.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu, petugas Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran lahan untuk perluasan BIJB. Sebanyak 12 hektare lahan milik warga di desa tersebut sudah dijual. Sebelum tanah dibayar, petugas melakukan pengukuran lebih dulu.
Namun sejumlah warga menghalangi proses pengukuran lahan yang dikawal 2.000 personel aparat gabungan itu. Bentrok pun pecah. Dua anggota kepolisian menderita luka-luka karena terkena lemparan batu. Polisi membalas menembakkan gas air mata untuk menghalau warga sehingga proses pengukuran bisa dilanjutkan.
IVANSYAH