TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menolak berkomentar mengenai keputusan Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto ke kursi Ketua DPR RI. Menurut dia, hasil rapat pleno pimpinan Golkar pada Senin, 21 November 2016, adalah urusan internal partai tersebut.
"Itu kan (urusan) pimpinannya masing-masing. Soal anggota DPR yang dari partai kan hak partainya, jadi itu internal Golkar," ujar Zulkifli seusai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Dia mengatakan PAN hanya bertanggung jawab menangani kadernya yang menjadi salah satu petinggi DPR, seperti Taufik Kurniawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. "Kalau (soal) Taufik, ada apapun ya tanggung jawab kami (PAN)," ujarnya.
Baca: Alasan Golkar Angkat Kembali Setya Novanto Jadi Ketua DPR
Zulkifli tak ingin memberi pandangan soal kembalinya Setya ke DPR. "Kita tidak dalam kapasitas terima atau tak terima. Tidak ada dukung-mendukung, itu hak Golkar."
Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, pengangkatan kembali Setya sebagai Ketua DPR adalah hal wajar. "Bagaimanapun, Pak Nov (Setya Novanto) ini kan ketua umum. Pak Nov adalah lambang dan figur partai," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 22 November 2016.
Aziz menambahkan, keputusan pengangkatan Setya itu muncul sebagai konsekuensi hukum, karena tak terbukti bersalah dalam kasus “papa minta saham”. Setya sempat diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etik.
Pada 16 Desember 2015, Setya mengundurkan diri dari sebagai Ketua DPR RI setelah MKD menyatakan dia melanggar kode etik. Pada 7 September 2016, Mahkamah Konstitusi mengabulkan dua permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan Setya. Atas terkabulnya sebagian permohonan Setya itu, mengakibatkan penyadapan terhadap Setya dalam kasus “Papa Minta Saham” dinyatakan ilegal.
Pada 27 September 2016, rapat pleno MKD memutuskan menerima permohonan Setya untuk meninjau kembali persidangan di MKD. Setya yang dalam surat permohonannya melampirkan keputusan MK, akhirnya diputuskan oleh rapat pleno MKD, dipulihkan nama baiknya.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Jokowi Sebut Makan Bareng Pimpinan Parpol Hal Biasa
Di Istana, Romahurmuziy Dapat Info Intelijen Soal Demo 212