TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai kubu Djan Faridz sekarang berada di atas angin dalam status hukum kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Sebab, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubunya.
"Pokoknya ada yang di atas angin lah ini. Karena ada keputusan kan di atas angin namanya," ujar Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 November 2016.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
Surat yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum.
Baca: Hakim Bebaskan 26 Aktivis Buruh
Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Oleh karenanya, hingga saat ini, dirinya belum akan mengambil langkah hukum apapun atas putusan PTUN.
Sejauh ini, kata ia, dirinya hanya mendengar kalau SK yang ia tandatangani telah dibatalkan. Di samping hal itu, ia mengaku belum mendengar apapun tak terkecuali pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Kami lihat dulu putusannya nanti bagaimana, pelajari secara mendalam. Masa belum baca langsung komentar," ujar Yasonna.
Simak: Dicecar Majelis Hakim, Irman Gusman Cabut Keterangan di BAP
Ditanyai apakah dirinya memprediksi kepengurusan PPP versi Romahurmuziy akan melakukan banding, ia menyakini hal itu sudah pasti akan terjadi. "Udah pasti lah tergugat intervensi. Pasti," ujarnya.
Secara terpisah, Romahurmuziy menanggapi santai putusan PTUN. Ia berkata, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan. "Ada banding, ada kasasi. Kami hadapi secara biasa," ujarnya.
ISTMAN MP