TEMPO.CO, Yogyakarta - Adi Cahyono, 35 tahun, yang diduga menganiaya anak pekerja rumah tangganya dijadikan tersangka. Adi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami tangkap dinihari tadi (Selasa, 22 November 2016)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Frans Tjahyono, Selasa, 22 November 2016.
Menurut Frans, Adi ditahan karena ada kemungkinan tersangka penganiaya Jonathan Miracle, 1,5 tahun, itu melarikan diri. Senin, 21 November 2016, saat polisi mendatangi rumah kontrakan Adi di Jalan Parangtritis Kilometer 13,5, Bantul, semua perabot rumah tangganya sudah diberesi.
Tersangka juga sudah membawa anak dan istrinya pergi dari rumah sekaligus toko alat-alat teknik itu. Polisi melacak dengan menanyakannya kepada penyedia mobil yang disewa tersangka. Mobil Suzuki Ertiga yang disewa tersangka dipasangi alat pelacak atau global positioning system. Mobil itu diketahui berada di kawasan penginapan di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap dan menggelandang tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan pasal KUHP tentang penganiayaan. "Pemeriksaan tersangka dilakukan saat dia dalam keadaan prima,” ujar Kepala Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Komisaris Besar Beja.
Tersangka dilaporkan pembantunya, Sartini, orang tua Jonathan, karena telah menyekap dan menganiaya anak balitanya selama Februari-September 2106. Anak itu disiksa dengan sadis. Jari kakinya diikat dengan karet sehingga cacat. Selain itu, korban dimasukkan ke dalam kulkas dan mesin cuci berisi air. Perut bocah kecil itu juga disundut dengan besi panas. Kemaluannya pun disiram dengan air kopi panas.
MUH SYAIFULLAH