TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pada tanggal 2 Desember 2016 ada sebagian masyarakat yang menghendaki agar dilaksanakan solat di Masjid Istiqlal. Setelah itu dzikir bersama memberi dorongan kepada penegak hukum agar proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Cahaya Purnama alias Ahok berlanjut, berjalan terus sesuai dengan koridor.
"Ini kita dukung, sangat setuju. Karena kita pun menjalankan proses itu," kata Tito usai dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 22 November 2016.
Sebaliknya, kata dia, ada masyarakat yang berusaha ingin melakukan kegiatan di jalan protokol, di Jalan Sudirman, Bundaran HI, dan Jalan MH Thamrin. "Memang kegiatan itu dikemas dalam bentuk nama gelar sajadah dan solat Jumat. Tapi tolong betul-betul dipahami, Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 memperbolehkan lakukan demo, unjuk rasa. Tapi ada batasannya," ujar Tito.
Baca: Orasi Ahmad Dhani, Polisi Panggil Rizieq FPI dan Munarman
Batasan itu diantaranya, sebut dia, tidak mengganggu hak azasi orang lain. Dengan melakukan kegiatan yang memblokir jalan umum yang menjadi urat nadi Kota Jakarta, maka akan mengganggu pengguna jalan yang lainnya. "Kasihan mereka (pengguna jalan) terganggu hak azasinya," tegas dia.
Batasan lainnya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Adanya aksi di jalan, kata Tito, pasti membuat kemacetan terjadi di mana-mana. "Harus mengindahkan etika dan moral," katanya.
Dengan aksi di jalan, lanjut dia, akan mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak azasi orang lain. "Di sisi lain kita muslim, itu (doa bersama) lebih afdol dilaksanakan di masjid," ucapnya.
Baca: Tuntut Ahok Dipenjara, Demo 2 Desember Dianggap Tak Jelas
Menurut Tito ada Masjid Istiqlal yang bisa dipergunakan. Selain itu Masjid Sunda Kelapa dan masjid di kawasan Kebon Kacang bisa dipakai. "Banyak masjid di sana. Jika masih kurang Lapangan Banteng ada, masih kurang Monas bisa menampung 1-2 juta orang, monggo. Kita gak larang. Tapi di jalan umum mengganggu ketertiban," jelasnya.
Oleh karena itu, Tito meminta semua masyarakat memahami dari sudut pandang hukum. "Tanya kepada alim ulama, boleh enggak datangkan hal mudarat semacam itu. Silakan tanya. NU, MUI sudah jelaskan lebih banyak mudaratnya," sebutnya.
Tito menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya jika ada pelanggaran hukum terkait demo nanti. "Kita tegakkan hukum," katanya.
Baca: Panglima TNI: Kalau Ada Tindakan Makar, Itu Sudah Urusan TNI
Kadivhumas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan, mengantisipasi massa dari daerah pergi ke Jakarta untuk demo, pihaknya sudah menggandeng tokoh masyarakat dan ulama. Para tokoh diharapkan memberi pencerahan mana yang baik dan bermanfaat bagi umat. "Komunikasi saja semua, komunikasi dengan ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat. Kayak gini (doa bersama)," ujarnya.
Upaya pendekatan kepada ulama, kata Boy, yaitu dengan cara semua diajak berkomunikasi. Jika mereka ngotot menggelar aksi akan ditangkap? Boy menjawab, "enggak," katanya.
CANDRA NUGRAHA