Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Ancam Tindak Tegas Perusuh Demo 2 Desember

image-gnews
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti acara Istighosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 18 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti acara Istighosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 18 November 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pada tanggal 2 Desember 2016 ada sebagian masyarakat yang menghendaki agar dilaksanakan solat di Masjid Istiqlal. Setelah itu dzikir bersama memberi dorongan kepada penegak hukum agar proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Cahaya Purnama alias Ahok berlanjut, berjalan terus sesuai dengan koridor.

"Ini kita dukung, sangat setuju. Karena kita pun menjalankan proses itu," kata Tito usai dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 22 November 2016.

Sebaliknya, kata dia, ada masyarakat yang berusaha ingin melakukan kegiatan di jalan protokol, di Jalan Sudirman, Bundaran HI, dan Jalan MH Thamrin. "Memang kegiatan itu dikemas dalam bentuk nama gelar sajadah dan solat Jumat. Tapi tolong betul-betul dipahami, Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 memperbolehkan lakukan demo, unjuk rasa. Tapi ada batasannya," ujar Tito.

Baca: Orasi Ahmad Dhani, Polisi Panggil Rizieq FPI dan Munarman  

Batasan itu diantaranya, sebut dia, tidak mengganggu hak azasi orang lain. Dengan melakukan kegiatan yang memblokir jalan umum yang menjadi urat nadi Kota Jakarta, maka akan mengganggu pengguna jalan yang lainnya. "Kasihan mereka (pengguna jalan) terganggu hak azasinya," tegas dia.

Batasan lainnya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Adanya aksi di jalan, kata Tito, pasti membuat kemacetan terjadi di mana-mana. "Harus mengindahkan etika dan moral," katanya.

Dengan aksi di jalan, lanjut dia, akan mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak azasi orang lain. "Di sisi lain kita muslim, itu (doa bersama) lebih afdol dilaksanakan di masjid," ucapnya.

Baca: Tuntut Ahok Dipenjara, Demo 2 Desember Dianggap Tak Jelas 

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tito ada Masjid Istiqlal yang bisa dipergunakan. Selain itu Masjid Sunda Kelapa dan masjid di kawasan Kebon Kacang bisa dipakai. "Banyak masjid di sana. Jika masih kurang Lapangan Banteng ada, masih kurang Monas bisa menampung 1-2 juta orang, monggo. Kita gak larang. Tapi di jalan umum mengganggu ketertiban," jelasnya.

Oleh karena itu, Tito meminta semua masyarakat memahami dari sudut pandang hukum. "Tanya kepada alim ulama, boleh enggak datangkan hal mudarat semacam itu. Silakan tanya. NU, MUI sudah jelaskan lebih banyak mudaratnya," sebutnya.

Tito menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya jika ada pelanggaran hukum terkait demo nanti. "Kita tegakkan hukum," katanya.

Baca: Panglima TNI: Kalau Ada Tindakan Makar, Itu Sudah Urusan TNI  

Kadivhumas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan, mengantisipasi massa dari daerah pergi ke Jakarta untuk demo, pihaknya sudah menggandeng tokoh masyarakat dan ulama. Para tokoh diharapkan memberi pencerahan mana yang baik dan bermanfaat bagi umat. "Komunikasi saja semua, komunikasi dengan ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat. Kayak gini (doa bersama)," ujarnya.

Upaya pendekatan kepada ulama, kata Boy, yaitu dengan cara semua diajak berkomunikasi. Jika mereka ngotot menggelar aksi akan ditangkap? Boy menjawab, "enggak," katanya.

CANDRA NUGRAHA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

8 jam lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

11 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

1 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

2 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.