TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Keduanya di tahan di dua rutan (rumah tahanan) terpisah," ujar Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 22 November 2016.
Baca: Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Priharsa mengatakan Handang akan ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Rajesh ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah menangkap Handang dan Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam, kedua tersangka langsung ditahan. Pada pukul 20.00 WIB, Handang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Tak lama, Rajesh menyusul di belakangnya. Keduanya bungkam ketika ditanya awak media.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Reaksi Sri Mulyani Soal Anak Buahnya Terima Suap Rp 1,9 M
Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data