TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menginginkan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak sekedar slogan. Presiden Joko Widodo mengatakan langkah memerangi korupsi harus nyata ada di lapangan. Ia mengapresiasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah menunjukkan hasil.
"Kami tidak akan berhenti di pemberantasan pungli--pungutan liar-- saja. Jangkauannya dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas," kata Presiden Jokowi di Rapat Terbatas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Presiden menganggap perlu ada prioritas dalam upaya pencegahan korupsi. Setidaknya, yang mesti menjadi perhatian utama itu adalah sektor yang berkaitan dengan perizinan, administrasi, dan pelayanan publik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan dari sisi aturan sudah ada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sudah berjalan. Menurut dia, Instruksi Presiden itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. "Kami fokus ke pencegahan," kata dia. "Karena penegakan sudah ada KPK dan kepolisian."
Pemerintah, kata dia, berfokus pada tujuh sektor. Bambang menyebutkan ketujuh sektor tersebut ialah industri ekstraktif (pertambangan), infrastruktur, penerimaan negara, swasta, tata niaga atau komoditas, Badan Usaha Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, rencana aksi di tujuh sektor itu akan berjalan dalam kurun dua tahun ke depan.
Ia mencontohkan di sektor penerimaan negara. Ia menganggap perlu perbaikan atau evaluasi terhadap pertukaran data dan informasi perpajakan. Selain itu, perbaikan meliputi batasan transaksi tunai, penyesuaian data sumber daya alam dengan database, baik pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menambahkan fokus pencegahan tindak pidana korupsi pada akhirnya akan bermuara pada tiga hal yang menjadi target pemerintah. Tiga hal itu ialah memperbaiki peringkat atau indeks persepsi korupsi, perbaikan kemudahan bisnis (ease of doing business), dan indeks transparansi.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia
Ridwan Kamil Unggah Foto Remaja Merokok, Deddy Mizwar Heran