TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iskan Qolba menilai Kepolisian Republik Indonesia berlebihan menyikapi rencana unjuk rasa pada 2 Desember mendatang. Salah satunya dengan mengeluarkan larangan salat di Jalan Thamrin-Sudirman sebelum demo
"Polri jangan terlalu takut seolah-olah ada revolusi," kata Iskan di sela-sela kunjungan Panitia Kerja Pendidikan Islam di Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Senin, 22 November 2016.
Menurut Iskan, polisi tak perlu khawatir dengan isu adanya makar. Dia menilai isu tersebut sudah tidak relevan dengan situasi reformasi sekarang ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menanggapi rencana organisasi kemasyarakatan Islam melakukan aksi lanjutan pada 2 Desember 2016. Menurut Iskan, aksi tersebut dilakukan dengan rangkaian salat Jumat berjemaah sekaligus menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Mereka datang dalam aksi dengan kesadaran sendiri untuk saling mengingatkan," ujarnya.
Iskan memprediksi massa yang akan hadir pada aksi tersebut tidak akan sebanyak pada demo 4 November lalu. Alasannya, status hukum Ahok sudah jelas telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Mereka yang mengerti hukum akan menyerahkan kasus Ahok kepada kepolisian," tuturnya.
Kemarin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan aksi 25 November atau 2 Desember 2016 berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintah atau makar. Ia mengaku mendapat informasi intelijen bahwa ada penyusup di balik rencana demo itu
Bahkan, kata Tito, ada informasi intelijen perihal pendudukan gedung pemerintahan dalam demo besar itu, salah satunya gedung DPR. Berdasarkan undang-undang, hal itu dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Info tersebut memicu pihak kepolisian mengeluarkan Maklumat 2 Desember. Isinya terdiri atas empat poin, yaitu penindakan tegas apabila kegiatan melanggar hukum, larangan membawa senjata selama demo, larangan melakukan kegiatan anarkistis dan mengganggu lalu lintas, serta larangan melakukan makar.
ABDUL RAHMAN