TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah menyatakan akan kembali ikut demo ke Jakarta pada 2 Desember mendatang. “Kami pasti berangkat demo bela Islam jilid III. Sebab, target kami, Ahok harus ditahan,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir kepada Tempo di Semarang, Selasa, 22 November 2016.
Ahok adalah nama panggilan Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, yang kini maju lagi dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat tidak menahan tersangka Ahok. Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti. "Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," ujar Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Zainal menyatakan selama ini setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama langsung ditahan. Kata dia, belum pernah ada seorang tersangka kasus penistaan agama dibiarkan berkeliaran tanpa ditahan.
Zainal menambahkan, dalam unjuk rasa 2 Desember mendatang, FPI akan menyuarakan tuntutan keadilan supaya Ahok ditahan. “Supaya tak ada diskriminasi hukum. Semua masyarakat harus sama di depan hukum,” tuturnya.
FPI Jawa Tengah akan menggelar rapat pada Selasa sore ini untuk membahas persiapan demo ke Jakarta jilid III. Rapat koordinasi akan digelar di Pondok Pesantren An-Najiah, Sumowono, Kabupaten Semarang. Pondok ini diasuh oleh Rofi’i.
Zainal belum bisa menyebutkan berapa orang yang akan ikut demo jilid III ini. "Nanti sore baru dibahas," ucapnya.
Soal adanya kabar makar dalam unjuk rasa 2 Desember, Zainal membantahnya. Zainal meminta agar aparat keamanan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
“Kami ingin menegakkan hukum, kok disebut makar? Dasarnya apa?” kata Zainal. Zainal berpendapat bahwa yang ikut demo juga para ustad dan ulama sehingga tak sewajarnya jika disebut melakukan tindakan makar. Apalagi, kata Zainal, unjuk rasa juga dilindungi undang-undang.
Baca:
Megawati: Sebagian Peserta Demo 4 November Hanya Ikut-ikutan
Demo 2511, Beredar Iuran Keamanan untuk Warga Kelapa Gading
Orasi Ahmad Dhani, Polisi Panggil Rizieq FPI dan Munarman
ROFIUDDIN