TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat di jalan protokol di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016. "Sesuai dengan undang-undang, penyampaian pendapat adalah hak masyarakat, tapi tidak boleh mengganggu hak orang lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin, 21 November 2016.
Menurut Tito, sejumlah massa berencana menggelar salat Jumat bersama di Jalan Raya Thamrin, Jalan Sudirman, dan Bundaran Hotel Indonesia.
Tito menegaskan, aksi semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito tak melarang aksi gelar sajadah dan salat Jumat bersama bila dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng, dan Monumen Nasional.
"Kalau di jalan raya, jalan protokol, itu bisa memacetkan Jakarta. Dipastikan itu dilarang," ujar Tito. "Kalau tetap dilakukan, kami akan membubarkannya. Kalau melawan, akan kami tindak."
Rencananya, Tito akan mengeluarkan maklumat Kapolri terkait dengan hal tersebut kepada jajarannya pekan ini. Isi maklumat itu di antaranya seperti arahan bagaimana menghadapi demonstran yang melanggar larangan unjuk rasa dengan menutup jalan protokol, serta tindakan bagi para demonstran yang melanggar konstitusi.
Selain aksi damai pada 2 Desember, sejumlah organisasi masyarakat melakukan unjuk rasa pada 25 November mendatang. Diperkirakan mereka akan menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kedua aksi tersebut menuntut Kepolisian RI segera menahan Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu pekan lalu. Polisi tak menahan Ahok lantaran tak memenuhi alasan penahanan. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hanya mengeluarkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri selama enam bulan mendatang.
DEWI SUCI RAHAYU
CATATAN: Berita ini mengalami perubahan pada judul untuk memperkuat konteks.