TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum kakak artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacaranya, Berthanatalia Ruruk Kariman, masing-masing 2 tahun penjara dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa dua Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Samsul dan Bertha dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana, Bertha dan Samsul wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak sanggup membayar, keduanya harus mengganti dengan tambahan kurungan selama dua bulan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Samsul dan Bertha lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Bertha dihukum 3 tahun 6 bulan. Sedang Samsul dituntut penjara 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak memberikan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bertha. Alasannya, Untuk mendapatkan JC terdakwa harus memiliki peran yang kecil dalam melakukan tindak pidana.
Menurut hakim, peran Bertha dalam perkara ini tidak sedikit. Sejak awal, terdakwa sudah berkomunikasi dengan Rohadi dalam pengurusan perkara. Selain itu, lembaga antirasuah tidak mengajukan rekomendasi JC. "Akan tetapi majelis hakim memberikan apresiasi atas sikapnya yang berterus terang," kata Baslin.
Samsul bersama Bertha Natalia terbukti telah menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta untuk mengurus penentuan majelis hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Keduanya juga didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta untuk meringankan vonis Saipul.
Mendengar vonis yang ditetapkan hakim, Bertha dan Samsul menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami memutuskan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Samsul dan Bertha.
Ada pun jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Ahmad Burhanuudin.
MAYA AYU PUSPITASARI