TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 19 November 2016, ditunda. Penundaan itu dilakukan karena penasihat hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai termohon belum menerima surat kuasa penunjukan secara sah.
Ketua tim kuasa hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, kecewa atas penundaan sidang praperadilan itu. Menurut dia, seharusnya termohon, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah siap. “Surat pemberitahuan sidang praperadilan Pak Taat sudah dikirim sejak dua pekan yang lalu."
Neshawaty mengatakan ada lima hal yang membuat kliennya memutuskan mengajukan praperadilan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Dia menilai ada pelanggaran hak asasi manusia. "Polda Jawa Timur melanggar aturan dan mekanisme."
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya. “Pada sidang praperadilan Selasa besok, surat kuasa itu sudah ada."
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat sebagai tersangka pembunuh dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Kedua orang itu dibunuh dengan sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang. Penangkapan itu melibatkan lebih dari 1.000 polisi.
Taat dijadikan tersangka pembunuhan pada 29 September 2016. Dia juga ditetapkan tersangka untuk kasus penipuan berkedok penggandaan uang terhadap ribuan pengikutnya. Puluhan orang telah melaporkannya ke polisi sehubungan dengan kasus itu. Mereka melapor dengan membawa sejumlah barang bukti.
NUR HADI