Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Besok  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu 16 November 2016. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para warga tetap antusias berfoto bersama Ahok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu 16 November 2016. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para warga tetap antusias berfoto bersama Ahok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa sebagai tersangka, Selasa pagi, 22 November 2016. Pemeriksaan itu adalah pertama kalinya setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016.

"Sesuai dengan jadwal normalnya, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 pagi," kata Boy di Mabes Polri, Senin, 21 November 2016.

Boy menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, seperti sebelumnya. Untuk persiapan, ia mengaku tidak ada yang disiapkan secara khusus. Hanya, dia melanjutkan, sejumlah orang telah mendirikan tenda untuk para jurnalis yang meliput.

Baca: Elektabilitasnya di Survei Turun, Begini Kata Ahok

Badan Reserse Kriminal Polri, kata Boy, juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor. Di antaranya Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, dan mantan biarawati Irena Handono.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal sedang menuntaskan berkas kasus Ahok. Kemungkinan, kata dia, berkas tersebut akan rampung paling cepat satu pekan ke depan.

Baca: Kejaksaan Siap Tangani Kasus Ahok

"Saya tegaskan proses hukum Pak Basuki sudah mendekati tahap akhir. Paling lambat dua pekan lagi, kami serahkan ke Kejaksaan," kata dia di markasnya, Senin, 21 November 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengimbau masyarakat agar sabar dan turut mengawal proses hukum yang berjalan secara damai. Ia juga berharap tak ada lagi kelompok tertentu yang menuntut Ahok untuk segera ditahan atau dipenjara.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca juga:
Demo 4 November, Giliran Pengusaha Muda Laporkan Ahok
Nenek Ini Rela Puasa 118 Hari Doakan Ahok Terpilih Lagi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

20 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.