TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan kepada Wakil Bupati Buton periode 2012-2017, La Bakry, hari ini, Senin, 21 November 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
"Diperiksa sebagai saksi SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta. Samsu merupakan Bupati Buton periode 2012-2017.
Kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan atas perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Samsu diduga menyetor uang untuk pengurusan sengketa pemilu tersebut.
Baca: Pengamat: Penetapan Tersangka Ahok Perjelas Arah Pilkada
Akil pernah menyebutkan bahwa Samsu menyetor uang Rp 1 miliar. Dalam sengketa tersebut, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pilkada Buton yang dimenangi Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Maret lalu, Samsu mengaku telah dimintai uang. "Dia minta Rp 6 miliar, tapi saya transfer Rp 1 miliar," katanya. Menurut Samsu, uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Simak: Putri Sukarno Ini Tuding Jokowi Aktor Politik Demo 4/11
Belakangan, MK membatalkan kemenangan Agus Feisal dan meminta penghitungan suara ulang. Setelah diulang pada 19 Mei 2012, pilkada dimenangi oleh Samsu dan Bakry.
MAYA AYU PUSPITASARI