TEMPO.CO, Medan - Sebanyak 1.500 personel gabungan aparat keamanan melakukan penggusuran secara paksa lahan milik para petani yang merupakan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Aparat gabungan itu terdiri dari aparat Kepolisian Resort Langkat dan TNI dari Satuan Lintas Udara (Linud) Raider. Dalam penggusuran itu juga dikerahkan puluhan alat berat. Dalam peristiwa itu, 13 orang mengalami luka berat dan ringan. Di antaranya 1 orang anak-anak dan 3 orang wanita.
Ketua Dewan Pengurus Cabang SPI Kabupaten Langkat, Suriono, mengatakan aksi penggusuran paksa itu terjadi Jumat, 18 November 2016. “Sudah sering aparat kepolisian dan TNI mau menggusur, tapi berhasil kami redam setelah kami jelaskan adanya konflik atas lahan petani,” ujarnya, Sabtu, 19 November 2016.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah SPI Sumatera Utara, Zubaidah, mengutuk keras keras tindakan penggusuran paksa oleh aparat kepolisian dan TNI. Tidak ada alasan bagi aparat keamanan melakukan tindak kekerasan terhadap para petani.
"Banyak cara yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang ada, bukan dengan cara penggusuran, apalagi melakukan tindak kekerasan.", kata Zubaidah.
Zubaidah menjelaskan, salah satu pemicu terjadinya konflik pertanahan di Langkat adalah semakin gencarnya ekspansi perusahaan perkebunan luar negeri. Dalam kasus di Mekar Jaya, petani mulai berkonflik dengan PTPN II Kebun Gohor Lama sejak 1998.
Konflik semakin menjadi setelah masuk PT Langkat Nusantara Kepong Malaysia, yang mengambilalih operasional PTPN II Kebun Gohor Lama. Upaya yang dilakukan perusahaan asal Malaysia itu untuk menggusur petani semakin intens. Oknum kepolisian berulang kali melakukan intimidasi kepada petani.
Zubaidah menegaskan, penyelesaian konflik lahan itu harus dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara harus menyusun langkah penyelesaian agar konflik pertanahan tidak lagi memakan korban. Sedangkan Kapolda Sumatera Utara menindak anggotanya yang melakukan kekerasan fisik terhadap petani. “Penyelesaian konflik dapat dimulai dengan mencabut izin perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong,” tuturnya.
Sampai berita ini ditulis, Tempo belum mendapat konfirmasi dari Polres Langkat. Kapolres Langkat belum bersedia menerima panggilan telpon Tempo. Pesan singkat juga belum mendapat balasan.
IIL ASKAR MONDZA