TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga warga Majalengka yang menolak pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Tiga warga yang berprofesi sebagai petani tersebut dituding menghalang-halangi petugas saat pengukuran perluasan lahan BIJB pada Kamis, 17 November 2016.
Ketiga tersangka tersebut bernama Carsiman, Sunadi, dan Darni. Selain mereka, kepolisian menangkap tiga orang warga. Namun, ketiga orang tersebut dibebaskan dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, ketiga warga tersebut melakukan penghadangan saat petugas sedang melakukan pengukuran lahan proyek BIJB. Selain itu, mereka, melakukan pelemparan terhadap petugas keamanan menggunakan ketapel.
"Enam orang yang kami periksa. Tiga orang kami jadikan tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 214," kata Yusri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 November 2016.
Bentrokan antara pihak aparat keamanan dan warga pecah saat Badan Pertahanan Nasional sedang melakukan pengukuran perluasan BIJB. Sejumlah warga Sukamulya menolak pembangunan mega proyek Provinsi Jawa Barat itu. Untuk menenangkan situasi, polisi pun sempat menembakkan gas air mata kepada kerumunan massa yang menolak. Warga membalas menyerang dengan lemparan batu dan katapel.
Terdapat 382 bidang tanah milik warga Sukamulya yang akan segera dibebaskan untuk menjadi bagian dari pembangunan BIJB.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memberikan pendampingan hukum terhadap tiga warga tersebut. LBH menilai, pasal yang disangkakan kepada para tersangka cukup berat.
"Pasal 214 ini ancaman hukumannya tinggi. Sehingga mereka wajib diberikan bantuan hukum," ujar Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan kepada Tempo.
Saat proses pemeriksaan, Arip menilai kepolisian tidak memberlakukan saksi dan tersangka dengan baik.
"Proses pemeriksaannya terlalu panjang. Juga polisi mengabaikan sisi kemanusiaan," ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.