TEMPO.CO, Makassar - Penangkapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Brotoseno, menuai respons positif dari kalangan internal kepolisian. Penangkapan itu dinilai sebagai awal yang positif untuk membersihkan Korps Bhayangkara.
"Dan ini salah satu bukti bahwa Polri tidak sedang bersandiwara memberantas pungli maupun korupsi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Jumat, 18 November 2016.
Brotoseno tertangkap tangan saat diduga tengah menerima pungutan liar, Kamis, 17 November. Tidak tanggung-tanggung, tim Satuan Tugas Profesi dan Pengamanan menyita barang bukti sebanyak Rp 3 miliar dari tangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Baca: Satgas Sapu Bersih Pungli Punya Wewenang Tangkap Tangan
Anton mengatakan Polri tidak sedang bermain-main dalam mengawasi dan mencegah potensi pungutan liar. Menurut dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan agar melakukan pembenahan menyeluruh di internal. "Polri serius memperbaiki ke dalam dulu sebelum terlalu jauh menindak di luar," ujar Anton.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu mengatakan Polri hanya bisa baik bila dihuni personel-personel yang baik pula. Itu sebabnya, kata Anton, tak ada pilihan lain untuk menindak tegas personel yang berperilaku koruptif. "Bagaimana mungkin masyarakat percaya Polri kalau di dalam sendiri tidak beres," tutur Anton.
Polda Sulawesi Selatan telah menangkap 30 personel kepolisian yang diduga melakukan pungli. Menurut Anton, saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan. "Secara etika dan disiplin sudah pasti melanggar. Ini tinggal menunggu proses sidang internal," ucap Anton.
Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu adalah bagian dari rencana uang yang akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. Ini dilakukan karena DI sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat.
ABDUL RAHMAN