TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti persoalan pembebasan lahan Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Pembebasan lahan itu mendapat perlawanan dari warga setempat.
Politikus PKB Maman Imanulhaq menilai pembangunan BIJB di Kertajati Majalengka harus melalui proses dialogis yang melibatkan seluruh pihak. "Terutama masyarakat pemilik tanah tanpa melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," katanya dalam siaran tertulisnya, Jumat, 18 November 2016.
Sekitar 2.000 petugas gabungan kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan pengukuran lahan perluasan BIJB, Kamis 17 November 2016. Pengamanan dilakukan karena sempat terjadi aksi penolakan oleh warga. Warga melempari aparat menggunakan batu hingga menyebabkan satu polisi terluka. Polisi membalas dengan gas air mata agar warga menjauhi lokasi pengukuran.
Baca: Pengukuran Lahan Bandara di Majalengka Diwarnai Bentrokan
Maman pun mendesak aparat Kepolisian untuk bertindak profesional tidak represif dan mengedepankan pendekatan persuasif. "Meminta tindakan pengamanan tanpa disertai kekerasan serta menarik mundur pasukan dalam proses pengukuran tanah," ujarnya
Selanjutnya, PKB meminta Kepala Polisi Daerah Jawa Barat untuk segera melepaskan atau membebaskan warga Sukamulya yang ditahan. PKB pun menyatakan dukungannya terhadap perjuangan kawan-kawan aktifis dan NGO dalam pendampingan warga Sukamulya dalam memperoleh hak-haknya.
Terakhir, Maman meminta semua pihak menjaga kondusifitas. Jangan ada yang bermain api dengan melanggar aturan perundang-undangan, memanipulasi data, menipu warga dan segala bentuk penyimpangan lain. "Memberikan perlindungan optimal kepada perempuan dan anak-anak," katanya.
Terdapat 382 bidang tanah milik warga Sukamulya yang akan segera dibebaskan untuk menjadi bagian dari pembangunan BIJB. Bupati Majalengka Sutrisno menyatakan proyek BIJB diyakini bisa menjadi magnet investasi ke Cirebon, khususnya Majalengka.
Namun, tak semua warga setuju dengan pembebasan lahan itu. Warga yang menolak diduga memprovokasi warga lain agar ikut menolak pengukuran tanah.
MAYA AYU PUSPITASARI