TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno kini menghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri itu diduga menerima uang Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan kasus dugaan suap ini adalah hasil kerja sama dengan KPK dalam join investigation. "Pengungkapan kasus ini adalah hubungan kerja sama dalam operasi Saber Pungli," kata Boy, Jumat, 18 November 2016.
Dia mengatakan operasi Saber Pungli tidak hanya menyasar petugas di lapangan, tapi juga petugas yang menangani perkara dalam konteks penegaskan hukum. "Kami menyadari ingin melakukan pembersihan bukan hanya dalam pelayanan publik yang kasat mata, tapi juga pelayanan publik dalam penegakan hukum," kata Boy.
Selain Brotoseno, ikut ditahan Kompol D, perwira polisi, dan pengacara HR yang memberikan uang. Pengacara itu mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan kliennya (berinisial DI) yang sering ke luar negeri untuk urusan bisnis dan berobat.
"Jadi dia bertugas di Tipikor dan disidik oleh Tipikor," kata Boy.
Sebelumnya, Brotoseno pernah menjadi penyidik di KPK. Namanya menjadi beken karena menjalin asmara dengan Angelina Sondakh, anggota DPR yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlet. Rupanya, benih-benih cinta tumbuh di seputaran kasus tersebut.
Ceritanya, pada 21 April 2011, Brotoseno ikut dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora. Ikut ditangkap adalah dua pimpinan PT Duta Graha Indah yang memberi uang suap, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.
Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka. Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Angelina (Angie) Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi. Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah. Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.
KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri. KPK khawatir ada conflict of interest dalam penyidikan kasus Wisma Atlet.
Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet. Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie. Brotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid.
Seperti kekasihnya, kini, Raden Brotoseno terantuk kasus suap. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara Angie ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
AMIRULLAH