TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan optimistis bakal memenangkan gugutan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami sangat yakin karena keyakinan kami beralasan secara hukum," kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, seusai menghadiri sidang gugatan perdana praperdilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016.
Indra menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Sebab, kata dia, menurut aturan, dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti terlebih dahulu.
Baca: Praperadilan, Dahlan Iskan Pertanyakan Penetapan Tersangka
"Bagaimana mungkin pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu, belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka," kata Indra.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejati selaku termohon dan pembuktian. Tim kuasa hukum Dahlan berencana akan menghadirkan empat saksi ahli dan menyerahkan sejumlah bukti surat yang menunjukkan kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "Siapa saksi yang akan muncul lihat hari Senin nanti," ujarnya.
Baca: Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Dalam sidang gugatan perdana praperadilan hari ini, tim kuasa hukum Dahlan membacakan materi gugatan praperadilan. Selama lebih dari satu jam, enam pengacara bergantian membacakan materi gugatan. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan terbutnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya.
Kuasa hukum termohon, Reihan Singal, menyatakan baru bisa memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada Senin pekan depan. Dia berlasan pada Jumat besok, 18 November 2016, Kejati menggelar rapat paripurna. Kedua pihak setuju sidang lanjutan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.
Kejati sebelumnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Dahlan langsung ditahan di hari yang sama. Namun, empat hari kemudian, statusnya berubah menjadi tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.
Dahlan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.
NUR HADI