Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Dahlan Iskan Yakin Menang Praperadilan, Ini Alasannya

image-gnews
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan optimistis bakal memenangkan gugutan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami sangat yakin karena keyakinan kami beralasan secara hukum," kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, seusai menghadiri sidang gugatan perdana praperdilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016.

Indra menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Sebab, kata dia, menurut aturan, dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti terlebih dahulu.

Baca: Praperadilan, Dahlan Iskan Pertanyakan Penetapan Tersangka  

"Bagaimana mungkin pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu, belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka," kata Indra.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejati selaku termohon dan pembuktian. Tim kuasa hukum Dahlan berencana akan menghadirkan empat saksi ahli dan menyerahkan sejumlah bukti surat yang menunjukkan kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. "Siapa saksi yang akan muncul lihat hari Senin nanti," ujarnya.

Baca: Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan

Dalam sidang gugatan perdana praperadilan hari ini, tim kuasa hukum Dahlan membacakan materi gugatan praperadilan. Selama lebih dari satu jam, enam pengacara bergantian membacakan materi gugatan. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan terbutnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum termohon, Reihan Singal, menyatakan baru bisa memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada Senin pekan depan. Dia berlasan pada Jumat besok, 18 November 2016, Kejati menggelar rapat paripurna. Kedua pihak setuju sidang lanjutan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Kejati sebelumnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Dahlan langsung ditahan di hari yang sama. Namun, empat hari kemudian, statusnya berubah menjadi tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Dahlan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.

NUR HADI

Baca juga:

Saat 'Jokowi' Sambangi Posko Ahok-Djarot, Ini yang Terjadi
Polisi Tangkap Pengunggah Video 'Provokasi' Kapolda Metro

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

7 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

9 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

20 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

50 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.