TEMPO.CO, Jakarta – Penetapan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama, kemarin, menandai dimulainya penyidikan perkara itu. Seorang calon gubernur baru bisa gugur haknya bila ia terbukti melakukan tindak pidana atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbit sebelum hari pemungutan suara.
Baca: Jadi Tersangka, Ahok Imbau Pendukungnya Ikhlas
Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan tak ada aturan baku yang mengatur lamanya peradilan sebuah perkara. Menurut dia, tahap penyidikan hingga sebuah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
Waktunya, kata Agustinus, bisa menjadi lebih singkat jika ada percepatan dari aparat hukum lantaran kasusnya menarik perhatian masyarakat. “Kalau ada percepatan pun biasanya lebih dari setahun,” kata dia, Rabu, 16 November 2016.
Berikut ini tahap peradilan perkara pidana dan perkiraan waktunya:
1. Penyidikan dan penyerahan berkas ke kejaksaan: 3 bulan.
Dengan catatan, jaksa tak mengembalikan berkas berulang kali ke kepolisian lantaran dinilai belum lengkap.
2. Peradilan tingkat pertama: 3–4 bulan.
Terdakwa dan jaksa penuntut umum bisa mengajukan permohonan banding jika tak menerima putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
3. Pengajuan banding ke pengadilan tinggi: 6 bulan
4. Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung: sekitar 6 bulan–1 tahun
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Ahok Tolak Praperadilan, Siap Bertarung di Sidang Terbuka
Jadi Presiden AS, Donald Trump Berpeluang Digulingkan?