TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama, kemarin. Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersebut.
“Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan,” kata Sirra di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Salah satu pertimbangannya, menurut Sirra, pengajuan gugatan praperadilan bakal memotong waktu kampanye Ahok.
Baca: Ahok Tersangka, Ini 5 Fakta Terkait Penetapan Statusnya
Tim kuasa hukum, kata dia, lebih memilih berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang pernah diajukan oleh tim. Fakta berupa alat bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan para ahli tersebut bakal digunakan untuk menghadapi penyidikan dan persidangan.
Di posko pemenangan, Ahok berharap persidangannya digelar terbuka. Ia berjanji mengikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian. Ia meminta pendukungnya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Persidangan nanti bukan cuma soal kasus Ahok, tapi juga menentukan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Ini Alasan Ahok Ingin Sidangnya Disamakan dengan Jessica
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan lantaran tim penyidik menilai Ahok bersikap kooperatif. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka bukan dipengaruhi demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016. “Penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan,” ujar Tito, Rabu, 16 November 2016.
Tito menjelaskan, mayoritas pendapat saksi ahli dan penyidik menyebutkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September 2016, menistakan agama Islam. Ahok dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Ahok Jadi Tersangka, Begini Komentar Agus dan Anies
Kapolri mengatakan ada kemungkinan persidangan Ahok bakal digelar secara terbuka. “Silakan proses hukumnya kita kawal bersama,” kata Jenderal Tito.
Front Pembela Islam menggelar rapat tertutup dalam kaitan dengan penetapan status tersangka Ahok. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan salah satu topik yang dibahas adalah kelanjutan rencana demonstrasi jilid III pada 25 November 2016. “Belum ada keputusan, kami menunggu para ulama,” kata dia, Rabu, 16 November 2016.
FRISKI RIANA | REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI R. | AKHMAD MUSTAQIM | LINDA HAIRANI
Baca juga:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Blusukan ke Cipinang, Djarot Kembali Dihadang Warga