Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tolak Praperadilan, Siap Bertarung di Sidang Terbuka

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayani permintaan foto bersama para warga di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayani permintaan foto bersama para warga di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama, kemarin. Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersebut.

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan,” kata Sirra di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. Salah satu pertimbangannya, menurut Sirra, pengajuan gugatan praperadilan bakal memotong waktu kampanye Ahok.

Baca: Ahok Tersangka, Ini 5 Fakta Terkait Penetapan Statusnya

Tim kuasa hukum, kata dia, lebih memilih berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang pernah diajukan oleh tim. Fakta berupa alat bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan para ahli tersebut bakal digunakan untuk menghadapi penyidikan dan persidangan.

Di posko pemenangan, Ahok berharap persidangannya digelar terbuka. Ia berjanji mengikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian. Ia meminta pendukungnya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Persidangan nanti bukan cuma soal kasus Ahok, tapi juga menentukan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Rabu, 16 November 2016.

Baca: Ini Alasan Ahok Ingin Sidangnya Disamakan dengan Jessica

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan lantaran tim penyidik menilai Ahok bersikap kooperatif. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka bukan dipengaruhi demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016. “Penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan,” ujar Tito, Rabu, 16 November 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito menjelaskan, mayoritas pendapat saksi ahli dan penyidik menyebutkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September 2016, menistakan agama Islam. Ahok dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ahok Jadi Tersangka, Begini Komentar Agus dan Anies

Kapolri mengatakan ada kemungkinan persidangan Ahok bakal digelar secara terbuka. “Silakan proses hukumnya kita kawal bersama,” kata Jenderal Tito.

Front Pembela Islam menggelar rapat tertutup dalam kaitan dengan penetapan status tersangka Ahok. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan salah satu topik yang dibahas adalah kelanjutan rencana demonstrasi jilid III pada 25 November 2016. “Belum ada keputusan, kami menunggu para ulama,” kata dia, Rabu, 16 November 2016.

FRISKI RIANA | REZKI ALVIONITASARI | DEWI SUCI R. | AKHMAD MUSTAQIM | LINDA HAIRANI

Baca juga:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Blusukan ke Cipinang, Djarot Kembali Dihadang Warga


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.