TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menyidangkan perkara pembunuhan terhadap polisi unit lalu lintas Kepolisian Sektor Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa. Persidangan terhadap turis dari Inggris, David James Taylor, ini berlangsung sejak Rabu, 16 November 2016, pukul 12.40 WIB.
David hadir bergandengan tangan dengan kekasihnya, Sara Connor, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pada sidang kali ini, David tampak lebih tenang. Ayah, Ibu, dan kakak perempuan David hadir dalam persidangan. Namun pihak keluarga David enggan berkomentar apa pun sebelum sidang dimulai.
Kuasa hukum David, Haposan Sihombing, mewakili keluarga David mengatakan keluarga kliennya tiba di Bali pada Jumat, 11 November 2016. Saat orang tua David bertemu dengan anaknya di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, mereka menangis sambil terus memeluk David.
“Kemudian ketemu lagi Senin dan Selasa. Mereka tidak menduga (kejadian pembunuhan), anaknya baik, ke sini (Bali) liburan,” kata Haposan saat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 16 November 2016. “Ayah David adalah pendeta di Inggris.”
Selama David dan keluarganya bertemu, ayah David mengupayakan pertemuan dengan pihak keluarga besar korban, Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa. Bapak David menginginkan anaknya meminta maaf kepada keluarga korban. David, kata dia, sudah menyampaikan kepada ayahnya bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada keluarga korban melalui surat.
“Keluarga David bisa merasakan (penderitaan keluarga korban) itu, dan masih mengupayakan untuk melobi-lobi waktu untuk ketemu langsung,” Haposan menuturkan.
David pada Rabu, 16 November 2016, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Hari ini pokok perkara, ada empat saksi, yaitu polisi, jagabaya (warga setempat bertugas keamanan), serta dua saksi sekuriti Hotel Pullman,” kata Haposan.
BRAM SETIAWAN