TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia menjadi panelis dalam salah satu sesi Forum on Business and Human Rights di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Dalam diskusi itu, model penghormatan hak asasi manusia (HAM) pada industri perikanan Indonesia dijadikan sebagai salah satu rujukan global.
Diskusi yang berlangsung 15 November 2016, dimoderatori oleh Prof. Surya Deva dari Working Group Bisnis dan HAM PBB. "Kebijakan pemerintah Indonesia di bidang industri perikanan sudah sangat peduli HAM," kata Saut P. Hutagalung, panelis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kebijakan ini berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. Aturan ini mengakomodasi ketentuan HAM internasional seperti UN Guiding Principles (UNGP) on Business and Human Rights dan sejumlah kerja sama maupun perjanjian internasional.
Saut menjelaskan peran kepemimpinan sangat penting dalam mendorong kebijakan pemerintah yang peduli HAM dan tidak hanya mengandalkan pada mekanisme cost dan demand yang sangat bergantung kepada supply chain dari perusahaan. Kepemimpinan kuat ini, katanya, ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo maupun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dalam rilis yang disebarkan oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, disebutkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus kepada kondisi industri perikanan Indonesia.
Salah satu dampak positifnya adalah lahirnya kebijakan pemerintah Indonesia terhadap industri perikanan Indonesia yang sudah tidak lagi hanya difokuskan kepada penggalian potensi sumber daya ekonomi . Namun juga menekankan pentingnya kebijakan industri perikanan yang berkelanjutan dan peduli HAM.
Saut Hutagalung menjelaskan bahwa praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing merupakan penyebab utama dari kerugian ekonomi. Hal ini juga akar dari sejumlah kejahatan seperti kejahatan bea cukai, penyelundupan, kerja paksa, perbudakan dan pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh awak kapal di atas kapal ikan asing.
Kasus yang terjadi di Benjina menjadi momentum penanganan industri perikanan Indonesia yang menghormati HAM.
Untuk itu, Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan dengan bekerja sama dengan serikat buruh, NGO, media dan badan HAM internasional dalam melakukan evakuasi, relokasi, repatriasi dan remediasi sesuai dengan dasar hukum negara.
Salah satu bentuk konkrit adalah diterbitkannya ketentuan tentang sistem dan sertifikasi bisnis sesuai dengan UNGP, pada 2015. Di mana untuk pertama kalinya perusahaan-perusahaan yang berkiprah dalam industri perikanan di Indonesia harus mengikuti sertifikasi HAM.
Selain itu juga ditekankan perlunya sosialisasi, pelatihan dan tentunya suatu panduan utk perlindungan HAM sebagai elemen penting agar kebijakan peduli HAM pada industri perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain Indonesia, panelis lain dari diskusi itu adalah India, Australia dan Cina. Mereka menelaah praktek kebijakan pemerintah yang sudah sangat peduli HAM seperti India dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dan China dengan Responsible Cobalt Initiative.
UWD