TEMPO.CO, Jakarta - Akhirnya Basuki Tjahaja Purnama dijadikan tersangka kasus penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan proses hukum yang dimulai dengan adanya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, sampai gelar perkara yang diadakan Selasa, 15 November 2016.
Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman yang dijatuhkan kedua peraturan itu maksimal lima sampai enam tahun.
Baca: Ahok Jadi Tersangka, Istana Presiden: Hormati Proses Hukum
Sejak 2009, Tempo mencatat beberapa kasus penistaan agama yang pernah diketok palu oleh pengadilan, rata-rata menggunakan Pasal 156a KUHP.
1. Syamsuriati alias Lia Eden. Pada 2 Juni 2009. Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.
2. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Tajul Muluk yang merupakan pemimpin syiah Sampang itu oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2012.
Baca: Kapolri: Sidang Kasus Ahok Terbuka, Seperti Jessica Kumala
3. Antonius Richmond Bawengan. Ia didakwa melakukan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pengadilan Negeri Temanggung akhirnya pada 8 Februari 2011 menghukum Bawengan lima tahun penjara.
4. Pengurus Gafatar Aceh. Enam pengurus Gafatar oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.
Baca: Ahok Tersangka, Ketua MPR Minta Jangan Ada Demo Lagi
5. Meidyatama Suryodiningrat alias MS. Pemimpin redaksi surat kabar berbahasa Inggris itu ditetapkan sebagai tersangka karena memuat karikatur berupa bendera hitam bertulisan kalimat tauhid milik ISIS. Kasus bergulir setelah dugaan penistaan ini dilaporkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan oleh Kepolisian MS dijatuhi menjadi tersangka pada 9 Desember 2014. Namun kasus MS tak berujung ke pengadilan. Kepolisian menyerahkannya ke Dewan Pers.
Evan | PDAT Sumber Diolah Tempo