TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Ia meminta masyarakat percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh saudara Basuki telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian,” kata Wiranto dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2016. Penyelidik menetapkan status kasus dalam waktu tidak lebih dari dua minggu seperti yang dijanjikan.
Menurut Wiranto, proses hukum tersebut juga terbukti tidak diintervensi sama sekali, baik oleh pemerintah maupun Presiden Joko Widodo, yang mempengaruhi tegaknya keadilan. Ia mengatakan penetapan status tersangka merupakan murni keputusan penyelidik yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.
Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Baca:
Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
Jika Ahok Tak Ditangkap, HMI Kerahkan Massa 25 November
Ini Calon Kuat Menlu AS dalam Kabinet Trump
Wiranto mengatakan proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. “Sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan. Pasalnya, penyelidik memiliki keputusan terbelah mengenai penahanan Ahok sehingga syarat objektif penahanan gugur. Ahok juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif penahanan yaitu tidak dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Namun ia dicekal bepergian ke luar negeri.
Dugaan penistaan agama muncul setelah video Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya dituduh menghina Al-Quran dan memicu amarah massa yang mengatasnamakan Islam. Sekelompok massa bahkan menggelar unjuk rasa menuntut Presiden agar Ahok dijadikan tersangka.
VINDRY FLORENTIN