TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menilai penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Sebab, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.
"Penggunaan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok2 tertentu," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2016.
Kendati demikian, Hendardi tetap mengapresiasi keputusan yang dibuat Polri. Pasalnya, menurut dia, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati. Apalagi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Hendardi menambahkan, putusan Polri ini juga menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. "Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak2 yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan," katanya.
Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, menurut Hendardi, putusan Polri ini akan tetp berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia. Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara diselenggarakan, kemarin. Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk ke luar negeri mulai dari hari ini.
"Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke Jaksa Penuntut Umum," katanya. Ahok tidak ditahan selama proses penyidikan, namun Ahok dicegah untuk berpergian keluar negeri.
INGE KLARA