Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ahok Tolak Ajukan Pra-Peradilan

image-gnews
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka kliennya, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka kliennya, di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan pra-peradilan atas status tersangka yang kini resmi disandang Basuki atau Ahok. "Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum pra-peradilan," kata Sirra dalam konferensi pers di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Sirra menyampaikan bahwa Ahok sepakat untuk tidak mendaftarkan pra-peradilan lantaran menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, Sirra menjelaskan, langkah pra-peradilan merupakan mekanisme yang menguji proses penegakan hukum, yang berarti apakah syarat formal dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sudah memenuhi asas hukum pidana.

Dia menuturkan, pihaknya tidak ingin berpolemik secara terus-menerus, dan memilih untuk fokus memenuhi hak warga Jakarta yang tiap hari berkonsultasi kepada Ahok. Untuk langkah selanjutnya, Sirra mengatakan akan berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang sudah pihaknya ajukan. "Berupa alat bukti surat, keterangan saksi, ahli, dan persiapkan strategi dalam proses hukum selanjutnya," ujar Sirra.

Sirra juga menyampaikan bahwa ada alasan obyektif, kliennya tidak ditahan. Pertama, Ahok dianggap kooperatif karena datang sendiri untuk diperiksa. Saat diminta untuk datang pun, kata Sirra, Ahok memenuhi panggilan tepat waktu. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dihilangkan, dan tidak ada kekhawatiran akan mengulangi perbuatan pidana.

Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyampaikan hasil gelar perkara, pagi tadi. Kasus dugaan penistaan agama itu statusnya naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tersebut bermula dari ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016. Ucapan Ahok dianggap menghina Al-Quran dan membuat murka sekelompok organisasi massa Islam. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut polisi agar melanjutkan proses hukum terhadap Ahok.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

19 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.