TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status calon gubernur (cagub) DKI inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dianggap menghina surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi siapapun," kata Setya Novanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2016.
Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang concern terhadap permasalahan ini dan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan tanpa intervensi.
Novanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing dan jangan mudah diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pasca-keputusan Polri ini. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa termasuk partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.
"Terakhir saya mengimbau kepada kita semua, seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan segala proses tersebut kepada pihak yang berwenang. Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga," katanya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah gelar perkara diselenggarakan, kemarin. Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk ke luar negeri mulai dari hari ini, Rabu, 16 November 2016.
"Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke Jaksa Penuntut Umum," katanya. Ahok tidak ditahan selama proses penyidikan.
INGE KLARA
Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah