TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menilai keputusan tersebut menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI. “Dengan demikian, Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus ini agar bola panas segera diselesaikan secara hukum,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Ahok Diduga Melanggar Pasal-pasal Ini
Neta menuturkan, sebelum gelar perkara dilakukan, sempat ada suara pejabat Polri yang terkesan memihak. Akhirnya terbukti, dengan adanya keputusan ini, Polri tampak sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi Majelis Ulama Indonesia. Sebab, menurut dia, MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah dan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Dengan keputusan ini, diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda sehingga stabilitas kamtibmas tetap bisa terjaga,” ujar Neta.
Baca: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 15 November 2016. Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok dicegah untuk ke luar negeri mulai hari ini.
“Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan, dan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke jaksa penuntut umum,” katanya.
INGE KLARA
Baca juga:
Ahok Bisa Lolos dari Jerat Penistaan Agama, Ini Sebabnya
Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara