TEMPO.CO, Denpasar - Turis Australia Sara Connor, terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang itu adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Saat memasuki ruang sidang, Sara lebih tenang dari sidang perdana, Rabu, 9 November 2016. Ia terlihat beberapa kali tersenyum ketika berhadapan dengan awak media. Sara tampak tidak canggung berhadapan dengan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.
Nota keberatan setebal 19 halaman itu dibacakan oleh tiga kuasa hukum Sara Connor secara bergantian, yaitu Erwin Siregar, Robert Khuana, dan Ketut Ngastawa. Ada empat poin dalam eksepsi itu. Pertama memohon kepada hakim mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Sara Connor. Kedua menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Ketiga, agar terdakwa Sara Connor dikeluarkan dari tahanan. Keempat, membebankan biaya kepada negara.
Usai sidang Erwin Siregar mengatakan pihak kuasa hukum menyadari bahwa eksepsi yang diajukan akan ditolak. "Saya sadar 95 persen akan ditolak. Tapi ada kemungkinan toh lima persen, kami coba walaupun presentase kecil," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 16 November 2016.
Ia menjelaskan, walaupun eksepsi kemungkinan besar ditolak, ia tetap mengajukan itu karena menganggap surat dakwaan jaksa tidak sesuai. "Dia (jaksa) bikin saja walaupun spekulatif, imajinatif dan tidak mengandung kebenaran. Ya bikin saja toh nanti juga ditolak kok. Ini yang harus kami cegah," kata dia.
Menurut dia, hakim harus mempelajari lebih dalam surat dakwaan jaksa yang dinilainya janggal. "Seharusnya hakim membandingkan, dan menggali apa sih yang ada di dalam BAP. Seharusnya begitu," tuturnya.
BRAM SETIAWAN