TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang melibatkan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 15 November 2016.
"Hari ini, berkas perkara kasus penipuan untuk tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim saat dihubungi Tempo.
Polda Jawa Timur menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan pada 30 September 2016 atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana terhadap dua pengikutnya.
Awalnya, kasus ini terungkap dari kasus pembunuhan yang dilakukan Taat kepada dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, di padepokannya yang terletak di Probolinggo. Motif pembunuhan diduga khawatir dua pengikut yang juga rekannya itu membongkar praktek penipuan yang dia lakukan selama ini.
Kekhawatiran Taat beralasan karena ia memiliki ribuan pengikut yang tersebar di berbagai daerah. Dari mereka, ia mendapat setoran uang mahar ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Uang itu dia janjikan akan digandakan berlipat.
Untuk meyakinkan para pengikutnya, Taat memberikan benda-benda mistis, perhiasan, emas batangan, serta berbagai mata uang asing palsu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tak kunjung terealisasi. Benda-benda itu pun tak berubah menjadi emas asli.
Selain Taat, kepolisian juga menetapkan tujuh kaki tangan Taat yang turut mendukung aksi penipuannya, di antaranya Karimullah, Suryono, Suparman, Ramanathan alias Vijei, Karmawi, Mishal Budianto, dan Ahmad Zubairi.
NUR HADI