TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjadi salah satu ahli dalam gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan tahapan terakhir dari gelar perkara ini adalah sesi mendengarkan keterangan Indriyanto, saksi ahli pidana dari pihak polisi.
"Setelah ini kami kasih kesempatan satu jam kepada pihak terlapor dan satu jam dari pihak pelapor (untuk mengemukakan pendapatnya)," kata Ari Dono.
Baca: Gelar Perkara, Neno Warisman Yakin Ahok Bersalah
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan dalam gelar perkara ini, polisi memaparkan ringkasan berita acara pemeriksaan para saksi. "Cukup banyak yang didengarkan keterangannya," kata Boy di depan ruang gelar perkara.
Peserta gelar perkara sempat beristirahat pukul 12.00 WIB atau waktu makan siang dan salat zuhur. Begitu pula pada pukul 15.00 WIB, waktu azar. "Ini cukup lama, diperkirakan paling cepat pukul 20.00, tapi bisa lebih awal lagi," ujarnya.
Baca: Tunggu Gelar Perkara, Kasus Ahok Akan Dihentikan jika...
Gelar perkara yang dilakukan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum Ahok. Kasus Ahok akan dinaikkan ke level penyidikan bila ditemukan unsur tindak pidana. Kesimpulan gelar perkara akan dipublikasikan pada satu atau dua hari mendatang.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Kampanye Blusukan Dihadang, Djarot: Saya Malah Bersyukur
Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?