TEMPO.CO, Jakarta - Neno Warisman menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menistakan agama. Neno menghadiri gelar perkara kasus dugaan penodaan agama Ahok itu di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
"Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," katanya kepada wartawan. Pemain film di era 1980-an ini menjadi saksi bahasa dari pihak pelapor, Noval. Neno menjelaskan hingga waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB, baru satu pelapor yang dikaji keterangannya oleh penyelidik.
Baca: Soal Kasusnya, Ahok Sempat Disentil Kakak Angkatnya
Menurut dia, penyelidik menyampaikan ringkasan hasil pemeriksaan pelapor dan ahli yang didatangkan pelapor itu sewaktu di Badan Reserse Kriminal. "Kelihatannya masih panjang (waktu gelar perkara)," ujarnya.
Baca: Gelar Perkara Ahok, Komisi Hukum DPR Percayakan kepada Polisi
Ahok dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 Oktober 2016 soal dugaan penodaan agama. Mereka keberatan dengan perkataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial.
Baca: Tak Bisa Ikut Gelar Perkara Ahok, Begini Reaksi Pelapor
Dalam video itu, Ahok awalnya berbicara tentang program nelayan yang sudah diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berjanji kepada nelayan, bahwa meskipun dia tak terpilih sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017, program itu akan terus berlanjut. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ujar Ahok dalam video itu. Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran berisi tentang ajakan agar orang Islam tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
REZKI ALVIONITASARI