TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Kata Ari, kasus Ahok akan dinaikkan ke level penyidikan bila ditemukan unsur tindak pidana.
"Tapi kalau tidak ditemukan tindak pidana ya harus berhenti," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, 15 November 2016.
Ari menerangkan gelar perkara diawali dengan penyampaian hasil penyelidikan dari tim penyelidik Bareskrim. Kemudian, video pidato Ahok diputar di hadapan peserta gelar perkara. Setelah itu, penyelidik membacakan hasil wawancara sekitar 40 saksi yang telah dimintai keterangan.
Baca: Soal Kasusnya, Ahok Sempat Disentil Kakak Angkatnya
Adapun gelar perkara dihadiri perwakilan Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Pengawasan Umum, Divisi Hukum, Komisi Kepolisian Nasional, 20 saksi ahli, pelapor, terlapor, dan Ombudsman. Ahok sebagai terlapor tak hadir dalam gelar perkara lantaran ada keluarganya yang sakit. "Kalau Ombudsman kami undang untuk mengawasi," ujar Ari.
Dia menjelaskan kesimpulan gelar perkara akan dipublikasikan pada satu atau dua hari ke depan. "Paling cepat besok, paling lama tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam atau hari Kamis," tuturnya.
Baca: Tak Bisa Ikut Gelar Perkara Ahok, Begini Reaksi Pelapor
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahok dituduh menistakan agama saat pidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 itu dianggap melecehkan Surat Al-Maidah ayat 51.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?
TERJAWAB: Gatot Brajamusti Akui Menggauli Gadis Padepokan