TEMPO.CO, Jakarta - Gelar perkara penyelidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali ditunda karena waktu memasuki salat asar. Sekitar pukul 15.00 WIB, Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas berjalan kaki ke Masjid Al-Ikhlas di dekat ruang gelar perkara. Begitu pula dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. "Salat asar dulu ya," ucap Rizieq kepada wartawan.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan hingga waktu istirahat ini, baru saksi dari pelapor yang keterangannya dibahas oleh penyelidik. Sedangkan saksi dari terlapor belum diberi kesempatan. "Belum. Sama sekali belum, baru dari pelapor," ujar Sirra.
Dia tak bisa memprediksi kapan saksi terlapor mendapat giliran. Sirra menyerahkan manajemen waktu pemeriksaan kepada kepolisian.
Sirra belum bisa memberi tahu soal status perkara ini. "Tunggu dulu selesai gelar perkara, baru penyidik akan merumuskan hasilnya," katanya.
Gelar perkara penyelidikan dugaan penodaan agama dengan terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Selasa, 15 November 2016. Gelar perkara dilakukan dengan memaparkan kembali berita acara pemeriksaan para saksi dan ahli dalam pemeriksaan terdahulu.
Setelah gelar perkara, tim penyidik akan menyimpulkan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kesimpulannya akan disampaikan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan gelar perkara secara terbuka sehingga bisa diliput awak media. Kepolisian mengundang pula Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses gelar perkara tersebut.
REZKI ALVIONITASARI