TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mengatakan Komisi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada polisi. Komisi Hukum memutuskan tidak menghadiri proses gelar perkara yang sedang digelar di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia meskipun telah diundang Polri.
"Karena kami ingin hormati hukum dan percaya pada profesionalisme Polri," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 November 2016.
Masinton menjelaskan, anggota Komisi memantau proses gelar perkara dari tempat masing-masing. "Agar Polri benar-benar profesional dan tidak diintervensi pihak mana pun," ucapnya.
Meski tidak hadir, menurut Masinton, Komisi Hukum tetap mengawasi jalannya proses hukum terhadap Basuki alias Ahok. Dia menambahkan, pihaknya akan menanyakan perkembangan penanganan kasus ini pada masa sidang berikutnya karena saat ini DPR sedang menjalani masa reses.
Namun, Komisi Hukum tidak akan melakukan evaluasi terhadap jalannya gelar perkara. Semua proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan pada polisi. "Kita awasi sama-sama, bukan hanya Komisi III, tapi juga masyarakat dan media," kata politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dalam gelar perkara ini, Masinton mengatakan polisi melakukannya secara terbuka dengan mengundang masyarakat, Ombudsman, dan Kompolnas.
Adapun terkait dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada Ahok dalam pilkada DKI Jakarta, Masinton mengatakan sikap partainya tidak akan berubah. "PDIP tetap kokoh pada keputusannya dan tentu akan melihat dinamika terkait strategi di lapangan nanti," katanya.
AHMAD FAIZ