Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara, Ini Komentar Habiburokhman  

image-gnews
Politisi Partai Gerndra, Habiburokhman. Twitter.com/habiburokhman
Politisi Partai Gerndra, Habiburokhman. Twitter.com/habiburokhman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman kecewa terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang tidak hadir dalam gelar perkara atas dugaan penistaan agama di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang rencananya dibuka pukul 09.00.

"Harusnya dia hadir dong. Supaya kami bisa dengar bagaimana ceritanya menurut versi Pak Ahok," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 15 November 2016.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan tidak bisa ikut campur dalam keputusan itu. Pasalnya, kata dia, hadir atau tidaknya pihak terlapor menjadi urusan pribadi terlapor. Padahal, Habiburokhman menilai dalam kasus ini akan jauh lebih baik kalau Ahok hadir dan bertemu langsung.

"Kesan saya Pak Ahok selalu menghindari dialog. Ingat tempo hari di MK (Mahkamah Konstitusi) kami mau kasih undangan dialog saja dia tolak dengan ketus," kataya.

Habiburokhman tidak mau berspekulasi soal ketidakhadiran Ahok ke Mabes Polri apakah ada kesan rasa ketakutan atau khawatir atas kasus yang menjeratnya. "Saya tidak tahu. Bisa jadi sebaliknya, mungkin dia over-confidence sehingga tidak menganggap penting dialog," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman hadir dalam gelar perkara atas dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Kehadiran Habiburokhman sendiri dalam rangka mendampingi Novel Bamukmin sebagai pelapor. "Saya selaku kuasa hukum pelapor Habib Novel Bamukmin hadir dalam gelar perkara kasus Ahok di Mabes Polri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habiburokhman berharap seluruh pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bisa berpikir jernih dalam menangani kasus yang menjerat Ahok ini. "Semoga mereka diberikan kejernihan pikiran dan keberanian bersikap untuk meningkatkan kasus Ahok ke penyidikan," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pihak pelapor menilai alat bukti yang mereka miliki sudah cukup dan saling sesuai satu sama lainnya. Habiburokhman hakulyakin pidato Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 yang ia sampaikan saat kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu tergolong penistaan agama.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. Ia pun pasrah atas keputusan apapun dari Polri. "Sampai sejauh ini kami belum menyiapkan opsi langkah hukum jika hasil gelar perkara tidak sesuai harapan," tuturnya.

LARISSA HUDA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong