TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Joko Prianto menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, Joko meminta Presiden memerintahkan jajarannya untuk menaati amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan peninjauan kembali JM-PPK terkait dengan izin pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
"Pasca putusan Mahkamah Agung tersebut, masih belum ada tanda-tanda dari pihak PT. Semen Indonesi (Persero) Tbk untuk mematuhi putusan tersebut," kata Joko dalam surat terbukanya, Senin, 14 November 2016.
Putusan gugatan peninjauan kembali itu dilakukan MA pada 5 Oktober lalu. Di antara amar putusannya adalah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya terkait keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Para penggugat diantaranya beberapa warga Pegunungan Kendeng dan Wahana Lingkungan Hidup.
Selain ditujukan kepada Presiden, Joko menembuskan suratnya itu ke Gubernur Jawa Tengah, Bupati Rembang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mabes Polri, Kapolda Provinsi Jawa Tengah, Kapolres Rembang, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Berikut adalah surat terbuka selengkapnya:
Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
Di Tempat
Jakarta, 14 November 2016
Salam Sejahtera,
Bapak Presiden yang terhormat, kami berterimakasih atas kesempatan dapat menulis dan mengirimkan surat terbuka ini. Segala Puji Syukur atas Rahmat dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bapak Presiden serta kita semua sebagai bangsa Indonesia yang masih hidup dan berjuang demi Indonesia Raya.
Kami merupakan Jaringan Masyarakat-Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), bermaksud menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas komitmen Pemerintah saat ini dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Air tercinta. Khususnya bagi kami dari JM-PKK yang telah mendapatkan keadilan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016. Dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yang terdiri
dari Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015; dengan mengadili kembali, yaitu :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentanng Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/1/17 Thaun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan KegiatanPenambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjuan Kembali ini ditetapkan sebesarRp 2.5000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratas Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2015, oleh Dr.Irfan Fachruddin,S.H., C. N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua
Majelis, Yosra, S.H., M.Hum dan Is Sudaryono, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai anggota majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Adapun hasil putusan Mahkamah Agung di atas telah memenangkan gugatan tersebut, kami mengucap syukur bahwa kami masih tinggal di bangsa yang menjujung tinggi kebenaran dan keadilan, serta keberpihakan kepada rakyatnya sendiri.
Adalah merupakan suatu perjuangan panjang untuk mencapai keadilan di negeri ini, dimana kami menilai bahwa kemenangan ini bukan sekedar untuk dirayakan, namun sebagai sebuah proses pembelajaran bagi
Pemerintah Kabupaten Rembang, serta Gubernur Jawa Tengah, bagi Para Pelaku Industri Semen dalam hal ini PT. Semen Gresik (Persero) Tbk yang sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, terlebih lagi bagi kami JM-PPK, bahwa keadilan dan kebenaran patut diperjuangkan bukan untuk menjatuhkan salah satu lawan, dan bukan untuk mencapai ego kemenangan, namun untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar, baik itu kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan lingkungan hidup yang menjadi tempat tinggal kami turun-temurun.
Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, kami memohon kepada Bapak Presiden, memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Bupati Rembang, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Kapolda Jawa Tengah, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, untuk mematuhi dan mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut dengan segera.
Adapun kondisi lapangan saat ini, kami lampirkan beberapa foto yang menggambarkan bahwa pasca putusan Mahkamah Agung tersebut, masih belum ada tanda-tanda dari pihak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk mematuhi putusan tersebut. Hal ini menjadi urgensi kami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng. Dan kami percaya terhadap integritas dan komitmen dari pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan membangun kesejahteraan rakyatnya.
Demikian surat terbuka ini kami buat, sekiranya berkenan bagi Bapak Presiden. Kami mengucapkan terimakasih banyak atas waktu dan kesempatan yang Bapak Presiden berikan bagi kami. Semoga bangsa Indonesia selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
AMIRULLAH