TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama akan diadakan besok, Selasa, 15 November 2016.
"Gelar perkara besok jam 09.00, di Rupatama Mabes Polri," kata Boy di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016. "Jadi pembukaan nanti bisa diliput media, tapi pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar."
Boy menjelaskan, ada 20 ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri atas ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli bahasa dari pihak terlapor maupun pelapor. Di antara ahli agama itu ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia.
Baca:
Pendukung Berbelok Jadi Benci Ahok, Mengapa?
Alasan Ahok Sulap Rumah di Menteng Menjadi 'Balai Kota Kedua'
Adapun jadwalnya, kata Boy, gelar perkara akan dibuka oleh pimpinan gelar perkara, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Lalu, ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.
"Masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Para saksi ahli secara bergantian nanti akan memberi penjelasan," kata Boy ketika berbicara di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli. Umumnya para ahli yang hadir sudah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu. "Hasil gelar perkara ini akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik akan menjadikan hasil gelar ini untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan, apakah laporan polisi yang tercatat ada sebelas itu layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak," ujar Boy. "Jadi paling cepat Rabu, paling lambat Kamis."
Ahok dilaporkan oleh sebelas masyarakat yang mewakili organisasi masyarakat masing-masing. Ahok dituduh menodai agama dalam pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
REZKI ALVIONITASARI