Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Perkara Ahok, 20 Ahli Diundang  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama akan diadakan besok, Selasa, 15 November 2016.

"Gelar perkara besok jam 09.00, di Rupatama Mabes Polri," kata Boy di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016. "Jadi pembukaan nanti bisa diliput media, tapi pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar."

Boy menjelaskan, ada 20 ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri atas ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli bahasa dari pihak terlapor maupun pelapor. Di antara ahli agama itu ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca:
Pendukung Berbelok Jadi Benci Ahok, Mengapa?
Alasan Ahok Sulap Rumah di Menteng Menjadi 'Balai Kota Kedua'

Adapun jadwalnya, kata Boy, gelar perkara akan dibuka oleh pimpinan gelar perkara, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Lalu, ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Para saksi ahli secara bergantian nanti akan memberi penjelasan," kata Boy ketika berbicara di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli. Umumnya para ahli yang hadir sudah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu. "Hasil gelar perkara ini akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik akan menjadikan hasil gelar ini untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan, apakah laporan polisi yang tercatat ada sebelas itu layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak," ujar Boy. "Jadi paling cepat Rabu, paling lambat Kamis."

Ahok dilaporkan oleh sebelas masyarakat yang mewakili organisasi masyarakat masing-masing. Ahok dituduh menodai agama dalam pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

18 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.