Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata hakim ketua Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Selain hukuman penjara, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BacaDiperiksa KPK Selama 3 Jam, Saipul Jamil: Mohon Doanya

Kasman dinilai terbukti bersama-sama dengan Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim. Kasman juga terbukti meminta Rohadi menjadi penghubung ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk meringankan vonis Saipul. Untuk semua permintaan itu, Kasman turut serta memberikan uang Rp 50 juta untuk Rohadi dan Rp 250 juta untuk hakim.

Hukuman yang diberikan kepada Kasman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta Kasman dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

BacaKPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa

Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Kasman adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, Kasman menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah saya diskusi dengan tim penasehat hukum, kami mohon untuk memikirkan terlebih dahulu terhadap putusan majelis," ujar Kasman setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sama seperti Kasman, jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan akan memikirkan untuk banding. "Kami JPU KPK juga pikir-pikir atas putusan Yang Mulia," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

MAYA AYU PUSPITASARI


Nb: Judul berita ini diubah dari 4 tahun, menjadi 3,5 tahun sesuai putusan hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

7 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

8 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

14 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

19 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

22 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penasihat hukum yakin eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo beserta tim hukum akan diterima majelis hakim.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.