TEMPO.CO, Medan - Tim gabungan intelijen dan Polisi Militer Lantamal I Belawan meringkus Pandapotan Sitohang, 34, warga Desa Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dari rumahnya setelah sebulan lebih diintai. Pandapotan mengaku-aku sebagai jenderal dari TNI Angkatan Laut. Padahal dia adalah seorang tukang tambal ban.
Kepala Penerangan Lantamal I Belawan Mayor Laut Sahala Sinaga mengatakan penangkapan terhadap Pandapotan dipimpin beberapa perwira dan komandan Polisi Militer TNI AL. Pandapotan kepada korbannya mengaku sebagai perwira tinggi yang bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI atau Polri.
Modus yang dilakukan Pandapotan, kata Mayor Sahala, yakni dengan cara mencari korbannya lewat media sosial. "Penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2013 silam melalui Facebook dan media sosial lainnya. Pandapotan kerap mengaku sebagai perwira tinggi dan mencantumkan foto profilnya di Facebook lengkap dengan pangkat bintang empat," kata Mayor Sahala kepada Tempo, Senin, 14 November 2016.
Para korban, kata Sahala, sebagian besar diduga keluarga anggota TNI AL dan Polri. "Nah, dia mendapat uang dari orang yang dia bantu itu. Padahal dia hanya mengklaim. Akibatnya nama kedua institusi menjadi tercemar," kata Sahala.
Setelah ditangkap di rumahnya di Pulau Samosir, Pandapotan diboyong ke Medan dan diserahkan ke Polda Sumut. "Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan. Korban-korban Pandapotan itu banyak. Saya tidak ingat satu persatu. Jumlahnya ratusan. Sekarang daftar nama korban sudah diserahkan semuanya ke Polda Sumut," ujar Sahala.
Dari pengakuan Pandapotan kepada Lantamal I, kata Sahala, dia bisa melakukan semua itu karena pernah bekerja di salah satu kantor pengacara di Jakarta dan kerap dibawa ke kantor TNI maupun Polri. "Jadi mungkin dia sudah mempelajari cara berkomunikasi pimpinan TNI atau Polri kepada bawahan," ujar Sahala.
Adapun barang bukti yang disita dari Pandapotan antara lain satu unit laptop merek Acer dan Asphire, dua telepon genggam, tiga kartu anjungan tunai mandiri, dan satu unit modem. "Di samping itu ada bukti setoran tunai dengan jumlah transaksi Rp 20 juta, bukti resmi pengiriman wesel pos Rp1 juta dan satu unit printer," tutur Sahala. *
SAHAT SIMATUPANG