TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penipuan dengan modus penyaluran pembantu rumah tangga secara online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku bernama Eka Wati Binti Rohimi, warga Jalan Sarangan Nomor 93, RT 004 RW 001, Kelurahan Karang Pandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Lina Apriana dan Lilis melapor ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Mereka sudah menyetorkan uang untuk merekrut pembantu yang dipesan via online," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im kepada wartawan, Senin, 14 November 2016.
Abdul berujar pelaku menjerat korban dengan membuat situs online tertentu. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan pin 5FFBE11F serta nomor telepon 081294335785 dan 081291552482. Saat dihubungi korban, pelaku mengaku dari pihak CV Karya Bunda Mandiri atau yayasan penyalur pembantu dan suster.
Korban, tutur dia, kemudian memesan tiga pembantu rumah tangga dan mentransfer uang Rp 15,2 juta melalui rekening BCA bernomor 7640804631 atas nama Herman. Korban mengirim lagi uang sebesar Rp 4 juta ke rekening BRI dengan nomor 577601008306533 atas nama Yeni Yunita. "Namun, seusai pembayaran, pembantu rumah tangga yang dipesan korban tidak pernah dikirim pelaku," kata Abdul.
Menurut Abdul, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler bermerek Oppo Miror 5 dan ponsel Polytron yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, polisi menyita satu power bank hasil kejahatan penipuan yang dilakukan tersangka.
Sedangkan alat bukti yang dimiliki penyidik adalah keterangan dua saksi pelapor dan dua admin situs online tersebut. Kesaksian lain adalah keterangan pemilik CV Karya Bunda Mandiri atas nama Ujang dan keterangan suami korban atas nama Supriawan.
Abdul menuturkan, dalam mengungkap kasus tersebut, polisi memiliki petunjuk berupa data transaksi debet pembelian laptop dan power bank dari Electronic City Daan Mogot oleh pelaku dua hari setelah uang ditransfer korban. Ada juga screenshoot komunikasi antara korban dan tersangka di BBM. "Data rekening juga menunjukkan secara jelas pola transaksi yang dikendalikan oleh tersangka. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya," katanya.
Abdul berujar, posisi penyidik dan tersangka saat ini masih di Kepolisian Resor Kabupaten Malang. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Kita imbau masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi via online. Masyarakat yang menjadi korban atau yang mengetahui adanya tindak pidana dipersilakan untuk melapor," ucapnya.
SERVIO MARANDA