Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Dianiaya TNI, LPSK Proses Laporan Jurnalis di Medan

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Wartawan berunjuk rasa di depan gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, 25 Agustus 2016. Mereka memprotes anggota TNI AU Lanud Suwondo Medan yang melakukan tindakan arogan dan sewenang-wenang terhadap wartawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Wartawan berunjuk rasa di depan gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, 25 Agustus 2016. Mereka memprotes anggota TNI AU Lanud Suwondo Medan yang melakukan tindakan arogan dan sewenang-wenang terhadap wartawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memproses pengajuan perlindungan untuk Jurnalis Harian Tribun Medan, Array Argus. Ia mengalami pemukulan saat meliput unjuk rasa warga Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan, pada 15 Agustus 2016.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan perlindungan korban atas nama Array dan beberapa jurnalis lainnya dari Tim Advokasi Pers Sumut. Ia mengatakan laporan itu akan diproses. Saat ini, katanya, kasus itu tengah memasuki babak baru karena ia mendengar sudah ada tersangka atas kasus penganiayaan itu.

"Kami mendengar ada tiga anggota TNI AU yang sudah berstatus tersangka. Namun siapa saja tersangka itu belum kami tahu. LPSK akan menyambangi pejabat Lanud Soewondo di Polonia untuk menanyakan nama-nama anggota TNI AU yang jadi tersangka itu," kata Hasto Atmojo Suroyo kemarin, Kamis, 10 November 2016.

Hasto menilai Array dan jurnalis lain yang ikut mengadu layak memperoleh layanan perlindungan. "Kami menerima laporan dan bukti pesan singkat yang dilayangkan seseorang yang kami identifikasi sebagai anggota TNI yang melakukan pemukulan disertai ancaman kepada Array dan pelecehan seksual kepada wartawati salah satu situs berita di Medan," kata Hasto.

LPSK, ujar Hasto akan menjadikan pesan-pesan itu sebagai bukti untuk menentukan layak tidaknya Array dan rekan-rekannya menerima layanan perlindungan. Perlindungan maksimal akan diberikan bila ancaman serius serta mengancam nyawa Array dan rekan-rekannya. "LPSK bisa juga memberikan layanan ke korban dengan membawa ke rumah aman. Lalu layanan prosedural atau pendampingan nasihat hukum dan sebagainya," ujar Hasto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabar ada tersangka penganiayaan ini kemudian dibantah. Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo, Mayor Jhoni Tarigan mengatakan pemeriksaan terhadap prajurit TNI AU yang berada di tempat kejadian Sari Rejo masih dalam proses."Belum ada jumlah tersangka yang ditetapkan."katanya kepada Tempo.

Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dengan prajurit TNI AU, mengakibatkan dua orang jurnalis, yakni Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Syafrin (MNC TV) diduga menjadi korban pemukulan anggota TNI AU.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.


Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.


Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

5 Februari 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

Dewan Pers meminta agar seluruh pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa melakukan toleransi terhadap kekerasan tersebut.