TEMPO.CO, Surabaya -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 11 November 2016.
Ferdinandus selaku Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke Panitera Pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim.
Dengan menggunakan pengeras suara, Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang. Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim yang datang.
Hakim Ferdinandus menunda persidangan perkara ini, pada Kamis 17 November 2016 mendatang. "Sidang kami tunda kamis depan," ucap Hakim Ferdinandus di akhir persidangan.
Baca juga:
Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Isu Demo 25 November, Menteri Ryamizard: Waspada
Sementara itu, Pieter Talaway selaku ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan. "Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurut dia, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan.
"Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," kata dia.
Adapun Pelaksana tugas Kasipemkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto belum bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya pada persidangan praperadilan ini, meski terdengar nada dering dari ponselnya. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Jawa Timur Siap Hadapi Praperadilan Dahlan Iskan)
Pada persidangan ini juga diwarnai dengan hadirnya puluhan simpatisan Dahlan Iskan Dari Magetan, Jawa Timur, yang ingin mengawal jalannya sidang praperadilan ini.
ANTARA